Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar seluruh sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, digratiskan. Amnesty International Indonesia pun mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai putusan MK ini merupakan tonggak penting bagi pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya di sektor pendidikan.
Wirya menjelaskan bahwa konvensi internasional telah mengatur kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar yang gratis, inklusif, dan dapat diakses semua. Hal ini juga sejalan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.







