Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Pemakzulan Gibran Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Pelanggaran Berat

Views
×

Pemakzulan Gibran Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Pelanggaran Berat

Sebarkan artikel ini
Usulan Pergantian Wapres Lebay kah ?

Koma.id Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih ramai diperbincangkan publik. Sejumlah pihak terus angkat suara, termasuk kalangan akademisi dan pengamat politik.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai pemakzulan terhadap kepala negara dan wakilnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal itu merujuk pada Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang secara jelas mengatur mekanisme pemakzulan.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai bahwa pemerintah saat ini menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan publik, termasuk isu-isu yang sensitif seperti pemakzulan. Namun hingga kini, belum ada proses resmi yang bergulir di DPR terkait hal tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.