Koma.id– Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih ramai diperbincangkan publik. Sejumlah pihak terus angkat suara, termasuk kalangan akademisi dan pengamat politik.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai pemakzulan terhadap kepala negara dan wakilnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal itu merujuk pada Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang secara jelas mengatur mekanisme pemakzulan.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai bahwa pemerintah saat ini menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan publik, termasuk isu-isu yang sensitif seperti pemakzulan. Namun hingga kini, belum ada proses resmi yang bergulir di DPR terkait hal tersebut.







