Koma.id– Tiga orang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang menamakan diri Relawan Pemuda Patriot Nusantara, buntut dari dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA pada Jumat, 25 April 2025.
Dalam laporan itu, pihak pelapor menuding mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menyebarkan informasi palsu yang menyudutkan Presiden Jokowi terkait keaslian ijazahnya.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Pelaporan ini disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Sekarang Pejabat Gemar Bohong, Prof Romli Sampai Singgung Lebih Baik Ustadz Jadi Presiden
Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo menyatakan dirinya tidak gentar. Ia bahkan menantang pihak pelapor untuk membuktikan tuduhannya dengan menunjukkan ijazah asli Jokowi.
Roy juga mengaku baru kali ini mendengar nama Relawan Pemuda Patriot Nusantara. Ia menyayangkan upaya hukum yang, menurutnya, justru menghindari pembuktian otentik dokumen yang dipersoalkan.
Sementara itu, Dokter Tifa menyambut santai adanya laporan tersebut. Menurutnya, ini menjadi momen yang tepat untuk menagih janji Presiden Jokowi yang sebelumnya menyatakan siap menunjukkan ijazah aslinya di hadapan pengadilan.







