Koma.id, Jakarta – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dituduh palsu berpotensi diseret ke meja hijau.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan, pihaknya mempertimbangkan jalur hukum tersebut.
Saat ini tim kuasa hukum masih sebatas diskusi internal soal langkah ke depan. Ia berujar, pihak-pihak yang menebar fitnah ijazah Jokowi palsu bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik.
Mahfud MD: Jangan Hanya Polri yang Didesak Berbenah, TNI hingga Pengadilan Juga Bermasalah
Akan tetapi, tim kuasa hukum tidak mau gegabah dalam melangkah dan masih akan mengkaji lebih dalam. Yakup Hasibua juga menegaskan pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika ada perintah dari pengadilan.
Yakup pun menyebut wacana ijazah palsu Jokowi yang kembali beredar di media sosial sebagai tudingan menyesatkan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Firmanto Laksana, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan jalur hukum. Sebab, dia mengatakan tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi tidak mendasar.













