Koma.id, Jakarta – Viral Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Sabtu (12/4/2025) malam.
Arif Nuryanta sebelumnya pernah mencuri perhatian publik ketika menjabat sebagai hakim ketua dalam perkara penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI yang dikenal sebagai peristiwa KM 50.
Dia disebut Kejagung menerima uang total Rp 60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan CPO, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Selain MAN, pada hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap WG yang merupakan seorang panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Serta turut menangkap MS dan AR yang merupakan advokat. Disisi lain, Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid menuturkan, DPR sebagai lembaga pengawasan dan anggaran selalu memberikan dukungan kepada institusi penegakan hukum.
Menurut Gus Jazil, kalau lembaga hukum di Indonesia bermasalah tidak akan ada orang yang percaya. Termasuk para investor jadi enggan masuk ke Indonesia.







