Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

HOAKS! Tidak Ada Putusan DPR dan Kemenkumham Soal Penghapusan SKCK

Views
×

HOAKS! Tidak Ada Putusan DPR dan Kemenkumham Soal Penghapusan SKCK

Sebarkan artikel ini
HOAKS! Tidak Ada Putusan DPR dan Kemenkumham Soal Penghapusan SKCK

Koma.id, Jakarta – Beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) resmi dihapus berdasarkan keputusan DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Informasi yang diberitakan media wamanews “https://wamanews.id/skck-resmi-dihapus-dpr-kemenkumham-bikin-keputusan-mengejutkan/” dipastikan tidak benar alias hoaks.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Menurutnya, Komisi III DPR RI dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk menghapus SKCK dan tidak pernah membuat keputusan terkait hal itu.

“Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoax. Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut dan tidak pernah membuat keputusan tersebut,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kesalahan dalam penyebutan Kementerian. Dalam Kabinet Indonesia Maju, tidak ada lagi Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana disebutkan dalam berita. Kementerian tersebut sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian yang berbeda, salah satunya adalah Kementerian Hukum (Kemenkum).

Ia menambahkan bahwa aspirasi masyarakat terkait persyaratan SKCK dapat disampaikan langsung kepada instansi terkait, baik pemerintah maupun swasta, yang mewajibkan SKCK untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau pencalonan diri.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan cek fakta melalui sumber resmi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.