Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Menpar Widiyanti Dinilai Bela Investor Wisata Pelanggar Hukum Usai Kritik Kebijakan Bongkar Paksa Tempat Wisata 

Views
×

Menpar Widiyanti Dinilai Bela Investor Wisata Pelanggar Hukum Usai Kritik Kebijakan Bongkar Paksa Tempat Wisata 

Sebarkan artikel ini
Menpar Widiyanti Dinilai Bela Investor Wisata Pelanggar Hukum Usai Kritik Kebijakan Bongkar Paksa Tempat Wisata 
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana. (Foto/Istimewa)

Koma.id Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan sepatutnya tidak boleh penyegelan dan pembongkaran sejumlah objek wisata di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

“Menurut pandangan kami pembongkaran ini tidak boleh sebenarnya dilakukan secara sepihak terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah,” kata Widiyanti Putri Wardhana, dalam jumpa pers bulanan, di Gedung Sapta Pesona, Rabu (19/3).

Silakan gulirkan ke bawah

“Pembongkaran sepihak bisa menjadi sebuah preseden buruk bagi iklim investasi atau berusaha di Indonesia,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Widiyanti mengaku prihatin dengan penyegelan dan pembongkaran sejumlah objek wisata di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Karenanya, ia menuturkan terus melakukan monitoring untuk memantau perkembangan situasi.

Menurut Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus pernyataan Menpar tersebut bertendensi memprioritaskan sektor pariwisata di atas aturan hukum dan lingkungan.

Iskandar menyampaikan pembongkaran objek wisata yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berdasarkan temuan terjadinya pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan. Hal tersebut juga menjadi temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) adalah sah secara hukum.

“Mengacu pada UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Iskandar (22/3).

“Pemda Kabupaten Bogor juga mendukung pembongkaran karena melihat dampak langsungnya, termasuk potensi bencana dan kerugian bagi masyarakat. KLHK malah mengungkap ada 33 lokasi yang melanggar izin dan alih fungsi lahan. Ini memperkuat fakta hukum bahwa banyak kawasan Puncak dijarah demi proyek wisata,” tutur Iskandar.

Pernyataan Menteri Widiyanti, sebut dia, jelas menempatkan sektor pariwisata sebagai prioritas utama sekalipun tidak ramah lingkungan dan melanggar tata ruang.

“Pandangan ini berbahaya karena mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang seharusnya menyeimbangkan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Seakan-akan yang penting investasi jalan dulu namun soal pelanggaran hukum urusan belakangan. Bertentangan dengan prinsip rule of law yang seharusnya tidak pandang bulu,” jelas Iskandar.

Paling berbahaya, tambah Iskandar, pandangan Menteri Widiyanti menghilangkan kewenangan Pemda dalam menegakkan hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas memberi hak kepada Pemda untuk menertibkan bangunan yang melanggar izin dan merusak lingkungan.

Mestinya, Menteri Widiyanti ikut mendorong dan bahkan terlibat bersama Pemprov Jawa Barat dan KLHK memperkuat penertiban dengan dasar hukum yang lebih tegas agar publik tahu bahwa hukum harus lebih utama daripada investasi liar.

“Menpar seharusnya bisa memahami upaya penegakan hukum bukan malah membentuk opini untuk menyingkirkan hukum hanya demi ikutan bicara objek wisata padahal pendapatnya sangat salah dan berbahaya,” tegas dan pungkas Iskandar Sitorus.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.