Koma.id, Malang – Aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu (23/03/25) berujung kericuhan. Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat merusak dan membakar fasilitas gedung wakil rakyat setelah aksi yang berlangsung damai berubah menjadi anarkis.
Kericuhan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB, sesaat setelah massa berbuka puasa. Massa aksi dilaporkan melemparkan bom molotov, petasan, serta ban yang dibakar ke halaman gedung DPRD. Ledakan dan kobaran api menyebabkan pos satpam di sisi timur gedung terbakar, sementara tembok bagian depan gedung utama hangus dan meninggalkan bekas abu.
Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kericuhan ini. “Kami sangat menyayangkan aksi anarkis ini. Padahal, kami siap menerima aspirasi massa dan berdialog dengan tujuh fraksi yang ada di DPRD,” kata Rimzah.
Habib Syakur: Tahun Baru Hijriyah 1448 Harus Menjadi Momentum Memperkuat Persatuan Bangsa

Kerusuhan juga mengakibatkan enam korban luka, yang terdiri dari lima personel kepolisian dan satu anggota TNI. Aparat gabungan TNI-Polri berupaya membubarkan massa menggunakan water cannon dan gas air mata, memaksa massa mundur ke Jalan Kahuripan dan Jalan Surapati.
Hingga pukul 20.00 WIB, personel keamanan dan empat unit pemadam kebakaran masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal tak terduga. Pihak DPRD Kota Malang mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai.








