Koma.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang 1.105 kusir delman dan tukang becak beroperasi selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Untuk kompensasinya, mereka masing-masing akan menerima uang Rp 3 juta yang akan dibagikan dalam dua termin.
“Satu orang mendapat stimulus Rp 3 juta rupiah, dua hari sebelum Lebaran nanti masuk satu setengah (juta), dan setelah Lebaran satu setengah (juta rupiah),” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, usai menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada kusir delman di Markas Polres Garut, Kamis (20/3).
Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan larangan delman dan becak beroperasi itu untuk memberikan kemudahan bagi pemudik maupun petugas dalam melaksanakan tugas mengatur arus lalu lintas kendaraan saat musim mudik Lebaran.
“Dengan mereka (kusir dan tukang becak) bekerja di rumah, tidak bekerja di jalan, maka itu meringankan pekerjaan petugas, pekerjaan polisi,” imbuh Gubernur Jawa Barat ini.
Adanya kebijakan memberikan kompensasi itu, kata Gubernur, tentunya memberikan manfaat dan kenyamanan bagi semua pihak, baik untuk penerima manfaat, pemudik, maupun petugas pengamanan di jalur mudik seperti daerah Garut, Tasikmalaya, Cirebon, dan Kuningan.
“Arus mudik yang melewati wilayah Garut, wilayah Tasik, wilayah Kuningan, wilayah Cirebon itu lancar, dengan seperti itu maka semua orang dinyamankan,” pungkas Dedi Mulyadi.













