Oleh: Suleman [Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI]
Serangkaian kasus penembakan yang diduga melibatkan oknum TNI kembali mencuat dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem peradilan yang berlaku bagi anggota militer. Ketimbang sibuk mengutak-atik revisi Undang-Undang TNI yang justru mengancam demokrasi, pemerintah dan DPR seharusnya lebih serius mendorong RUU Peradilan Sipil bagi militer guna memastikan keadilan dan akuntabilitas hukum.
Rangkaian Kasus Penembakan
Tragedi terbaru terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025). Penggerebekan judi sabung ayam oleh tim gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berakhir tragis setelah tiga anggota polisi tertembak, salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto. Dua korban lainnya, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib, mengalami luka tembak serius.
Pengamat: Militer Tak Perlu Dilibatkan Dalam Pengamanan Demonstrasi, Fokus Pertahanan Negara
Ironisnya, lokasi perjudian tersebut diduga milik seorang oknum TNI, sehingga penyelidikan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan tim independen dari berbagai unsur, termasuk masyarakat sipil.
Kasus lain yang tak kalah mengejutkan terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025), di mana tiga oknum anggota TNI AL diduga terlibat dalam penembakan seorang pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Peristiwa ini bermula dari dugaan penggelapan mobil rental yang berujung pada aksi brutal para pelaku.
Sementara itu, di Aceh Utara, seorang perawat bernama Hasfiani alias Imam ditemukan tewas dalam karung di kawasan Kilometer 30 Gunung Salak. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban diduga ditembak sebelum jasadnya dibuang. Lagi-lagi, pelakunya adalah seorang oknum TNI AL.
Ketiga kasus teranyar ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum oleh oknum TNI yang kerap berujung pada impunitas karena mereka diadili di peradilan militer.
Dalam banyak kasus, vonis yang dijatuhkan terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana sering kali lebih ringan dibandingkan hukuman di peradilan umum.
Seperti halnya kasus penembakan yang berujung tewasnya bos rental, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli tak dituntut hukuman mati melainkan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Lalu Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan pidana pokok empat tahun penjara. Serta dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.
Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat serta mempertanyakan komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Peradilan sipil bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana di luar tugasnya adalah kebutuhan mendesak untuk menutup celah impunitas dan memastikan akuntabilitas yang setara di mata hukum. Penerapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa aparat keamanan tidak kebal hukum.
Di tengah maraknya kasus kekerasan oleh oknum TNI, DPR dan pemerintah justru mempercepat revisi Undang-Undang TNI. Pembahasannya terkesan kilat dan tertutup, bahkan dilakukan secara diam-diam di Hotel Fairmont, Jakarta, pekan lalu.
Salah satu poin yang menuai kritik adalah diperluasnya peran militer di sektor sipil, yang berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
Saat ini, lebih dari 2.500 prajurit aktif TNI telah menduduki jabatan sipil. Jika revisi UU TNI disahkan, jumlah tersebut akan semakin meningkat, membuka ruang lebih lebar bagi militerisme dalam pemerintahan sipil.
Bahkan, sejumlah organisasi hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sudah mengingatkan bahwa langkah ini bisa merusak tatanan demokrasi dan membawa Indonesia kembali ke masa kelam militerisme.
Untuk itu, ketimbang mengembalikan hegemoni militer dalam pemerintahan, sudah saatnya DPR dan pemerintah mengutamakan pembahasan RUU Peradilan Sipil bagi militer. Langkah ini bukan hanya untuk memperbaiki sistem hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan aparat keamanan.
Masyarakat harus terus mengawasi dan mendesak agar reformasi sektor keamanan tetap berjalan ke arah yang lebih demokratis dan berkeadilan.







