Koma.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan permohonan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, gugur.
Hal ini karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan Hasto setelah permohonan pertama dinyatakan tidak diterima.
Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal Afrizal Hady, dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (10/3).
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Afrizal.
Putusan PN Jaksel sudah dapat diprediksi karena perkara Hasto sudah dilimpahkan KPK ke penuntutan pada pekan lalu. Sementara KPK sempat meminta agar sidang praperadilan ditunda.
Sikap KPK tersebut, bisa dibaca untuk mengakali praperadilan kedua Hasto. Dengan dilimpahkannya perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, PN Jaksel tak bisa mengadili praperadilan.
“Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata Afrizal.
Pihak Hasto mengecam langkah KPK yang melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, menyebutkan KPK sengaja menghindari praperadilan karena tak memiliki bukti menersangkakan kliennya.
“Apakah ada alat bukti permulaan? Ini yang diuji di praperadilan. Karena enggak mau diuji, makanya dipercepat. Dilimpahkan ke pengadilan,” kata Patra.










