Gulir ke bawah!
BeritaHukum

Kades Kohod dan Tiga Lainnya Tersangka Kasus Pagar Laut

17554
×

Kades Kohod dan Tiga Lainnya Tersangka Kasus Pagar Laut

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut di Tangerang
Penyegelan Pagar Laut di Tangerang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Koma.id- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Tangerang. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

Selain Arsin, tiga nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa. Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dengan mencatut identitas warga Desa Kohod.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa beberapa warga menjadi korban pencatutan identitas tanpa sepengetahuan mereka.

Penyidik menemukan bahwa identitas warga yang dipalsukan ini digunakan dalam penerbitan SHGB dan SHM ilegal. Kasus ini terus didalami untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan dokumen tanah yang merugikan banyak pihak.

“Dari hasil gelar perkara, dalam kesempatan ini kami, seluruh penyidik dan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.