Koma.id- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia mengajukan dua permohonan sekaligus yang telah resmi didaftarkan pada Senin, 17 Februari 2025, di kepaniteraan pidana PN Jaksel.
Permohonan pertama terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE yang berkaitan dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap. Sementara itu, permohonan kedua, yang teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, berkaitan dengan tuduhan menghalangi penyidikan.
Dalam proses praperadilan ini, perkara terkait dugaan suap akan dipimpin oleh hakim Afrizal Hady, sedangkan sidang mengenai dugaan perintangan penyidikan akan ditangani oleh hakim Rio Barten Pasaribu. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2025 di PN Jakarta Selatan.