Koma.id– Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah permohonan sebelumnya tidak diterima dalam putusan yang dibacakan pada Kamis lalu.
Anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan, kali ini pihaknya mengajukan dua permohonan sekaligus. Pertama, terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap. Kedua, terkait dugaan perintangan penyidikan yang juga disangkakan kepada Hasto.
Senada dengan Ronny, pengacara lainnya, Maqdir Ismail, juga membenarkan langkah hukum ini.
Sementara itu, KPK hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan praperadilan baru yang diajukan oleh Hasto dan tim hukumnya.







