Koma.id- Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Demikian kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan, Tessa menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian tim penyidik.
Di sisi lain, berbagai elemen masyarakat sipil turut menyoroti perkembangan kasus ini. Mereka mendesak agar KPK segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari unsur politisasi.