Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Revisi Tatib DPR Kurung Lembaga Penegak Hukum Dalam Bayang-Bayang Kepentingan Politik

Views
×

Revisi Tatib DPR Kurung Lembaga Penegak Hukum Dalam Bayang-Bayang Kepentingan Politik

Sebarkan artikel ini
Revisi Tatib DPR Kurung Lembaga Penegak Hukum Dalam Bayang-Bayang Kepentingan Politik

Koma.id Revisi Tata Tertib DPR Nomor 1/2020 memicu perdebatan sengit, terutama terkait kewenangan DPR dalam memberikan rekomendasi pemberhentian pimpinan lembaga negara, termasuk Kapolri. Mabes Polri menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia, Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah DPR. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar mengapa revisi Tata Tertib DPR dinilai tidak sejalan dengan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Silakan gulirkan ke bawah

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, melihat langkah DPR ini sebagai upaya perluasan kontrol terhadap lembaga-lembaga independen. Menurutnya, DPR memang memiliki kewenangan dalam memilih anggota lembaga negara, namun tidak serta-merta bisa mencampuri proses pemberhentian pejabat yang telah diangkat.

Revisi ini pun menuai kekhawatiran akan potensi intervensi politik terhadap lembaga negara, termasuk Polri. Jika DPR diberi kewenangan lebih dalam menentukan nasib pimpinan lembaga negara, maka independensi lembaga penegak hukum bisa berada dalam bayang-bayang tarik ulur kepentingan politik.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.