Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek

Views
×

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek

Sebarkan artikel ini
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek
Dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan. (Foto/Istimewa)

Koma.id Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025.

Peniadaan ganjil genap ini karena bertepatan dengan hari libur Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek. Penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (20/1).

Para pengendara pun diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Diketahui, sistem ganjil-genap Jakarta diberlakukan di 26 ruas jalan pada Senin-Jumat, yang dibagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama, berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk sesi kedua, diberlakukan mulai 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ruas Jalan di Jakarta yang Memberlakukan Ganjil-Genap

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.