Koma.id, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyampaikan keputusan libur sekolah saat bulan puasa Ramadan 2025 sudah disepakati oleh berbagai pihak.
Pengumuman libur sekolah saat Ramadan 2025 tersebut kini ini masih menunggu Surat Edaran (SE) bersama.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa tidak ada istilah libur sekolah saat Ramadhan bagi siswa sekolah. Menurutnya, istilah yang digunakan adalah pembelajaran di bulan Ramadhan.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, keputusan mengenai usulan libur sekolah saat Ramadhan 1446 Hijriyah telah diambil.
Keputusan itu diputuskan berdasarkan berdasarkan hasil rapat lintas kementerian. Dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun kebijakan ini memicu pro dan kontra di masyarakat, khususnya terkait nasib peserta didik yang bukan beragama Islam jika kebijakan tersebut diterapkan. Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah Silaparamita Jakarta, Dedy Sukayat menyatakan keberatan jika sekolah diliburkan secara penuh selama bulan ramadhan. Hal ini mengingat mayoritas siswa di sekolah tersebut beragama Buddha.










