Gulir ke bawah!
BeritaHukumNasional

Belum Ditahan, Kasus Hasto Terancam Mangkrak?

11659
×

Belum Ditahan, Kasus Hasto Terancam Mangkrak?

Sebarkan artikel ini
Hasto Tiba di KPK 13 Januari 2025
Hasto Kristiyanto, tersangka obstruction of justice dan suap Wahyu Setiawan, tiba di KPK pada hari Senin, 13 Januari 2025 pukul 09.30 WIB.

Koma.id- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, KPK seharusnya segera menahan Hasto mengingat kasus yang menjeratnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Boyamin bahkan mengancam akan menggugat KPK melalui praperadilan jika kasus ini mangkrak tanpa kejelasan.

Silakan gulirkan ke bawah

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Adian Napitupulu, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sempat berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto menyusul penetapan Hasto sebagai tersangka. Menurut Adian, komunikasi politik adalah hal yang wajar dilakukan oleh partai politik dalam menghadapi situasi sensitif seperti ini.

Namun, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membantah kabar yang menyebut adanya intervensi dari Megawati kepada Presiden Prabowo agar Hasto tidak ditahan. Dasco menegaskan bahwa seluruh kewenangan terkait penegakan hukum berada sepenuhnya di tangan KPK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.