Koma.id– Sejumlah konsumen mengeluhkan adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dikenakan pada pembelian barang kebutuhan sehari-hari di toko ritel modern sejak akhir Desember 2024. Keluhan ini mencuat setelah beberapa unggahan di media sosial, salah satunya di TikTok, memperlihatkan struk pembelian barang seperti air mineral yang dikenakan PPN 12 persen. Kejadian ini pun viral dan ramai dibahas di berbagai platform sosial media.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi. DJP menjelaskan bahwa mereka telah memberikan waktu kepada pelaku usaha ritel hingga 31 Maret 2025 untuk memperbaiki sistem yang terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen. Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, DJP sudah melakukan diskusi dengan pelaku usaha ritel dan mereka mengaku memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem yang ada, mengingat adanya perubahan tarif pajak yang berlaku.







