Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie, pada Jumat (3/1).
Ronny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Mantan orang nomor satu di Dirjen Imigrasi itu telah datang memenuhi panggilan KPK. Ia mengenakan kemeja putih dan membawa map. Mantan Kadiv Humas Polri itu tiba di markas KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Disinyalir pemeriksaan Ronny berkaitan dengan lolosnya Harun Masiku, di perlintasan keimigrasian Bandara Soekarno Hatta, pada Januari 2020 lalu. Akibat hal tersebut, Ronny dipecat sebagai Dirjen Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna sendiri juga sudah diperiksa KPK terkait kasus ini pada Rabu 18 Desember 2024. Sesuai diperiksa, ia mengaku ditanya penyidik terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan ke Mahkamah Agung (MA).
Politikus PDIP itu juga mengaku ditanya penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham pernah menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri.
Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun Masiku diketahui telah kembali ke Indonesia. Saat ini Yasonna sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sementara Harun Masiku seolah hilang ditelan bumi. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.
Sebelumnya KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Terkait kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.











