Koma.id – Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun 2024 patut mendapat apresisiasi.
Dari sekian banyak kasus yang diungkap, ada ratusan perkara yang telah diselesaikan dengan pemulihat aset yang dikembalikan ke negara senilai lebih dari 800 miliar rupiah.
Di sektor judi online, Polri berhasil memulihkan aset senilai 52 triliun dari hasil kejahatan yang berhasil di sita Polri.
Berikut catatan lengkapnya yang dirangkum Koma.id pada Selasa, 31 Desember 2024.
Polri Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp887 Miliar
Polri telah menyelesaikan sebanyak 431 perkara dari total 1.280 perkara sepanjang tahun 2024.
Polri telah berhasil melakukan asset recovery sebesar 887 Miliar dari total kerugian negara sebesar 4,8 Triliun, serta telah menetapkan 830 tersangka.
Kerja Sama Polri Perkuat Program Swasemba Pangan, Energi dan Hilirisasi
Pada tanggal 25 April 2024, Polri telah menandatangani MoU dengan Kementan RI tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi pada Pembangunan Pertanian Guna mengoptimalkan upaya mendukung program swasembada pangan, energi dan hilirisasi.
Berantas Judi Online
Sejak dibentuk sampai dengan saat ini, Desk Pemberantasan Perjudian Daring terus melakukan upaya pemberantasan praktik perjudian daringmelalui pendekatan preemtif, preventif, menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK serta penegakan hukum.
Sebanyak 39.322 situs atau konten judi online telah diblokir, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 789 perkara yang melibatkan 937 tersangka dengan barangbukti senilai lebih dari Rp. 220,36 Miliar, menyita 5.161 rekening dengan total nilai uang masih dalam proses pemeriksaan bank serta berbagai aset hasil kejahatan senilai Rp. 51,2 Triliun berhasil disita dengan menerapkan pasal TPPU.













