Gulir ke bawah!
Haji

Bipih 2025 Diusulkan Rp65 Jutaan

12183
×

Bipih 2025 Diusulkan Rp65 Jutaan

Sebarkan artikel ini
ibadah haji
Ibadah haji di Masjidil Haram.

KOMA.ID, JAKARTA – Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar memaparkan usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk agenda Haji 2025 sebesar Rp65,3 jutaan.

Hal ini disampaikan Menag Nasaruddin, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI pada hari Senin, 30 Desember 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun tersebut (2025) sebesar Rp 65.372.779,49,” kata Nasaruddin Umar di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Adapun rincian Bipih yang diusulkan oleh Menteri Agama memiliki komponen antara lain ;

1. Biaya penerbangan dan embarkasi ke Arab Saudi (pulang pergi) : Rp. 34.386.390,68
2. Akomodasi Makkah : Rp. 15.232.011,90
3. Akomodasi Madinah : Rp. 4.454.403,48
4. Living Cost : Rp 3.200.002,50
5. Paket Layanan Masyair (sebagian) : Rp. 8.099.970,94

Seluruh nilai akumulasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2025 menggunakan asumsi nilai tukar rupiah yakni Rp16.000 per 1 USD atau Rp 4.266,67 per Riyal (SAR).

Rencananya, pemerintah Indonesia akan melaksanakan ibadah haji 2025 dengan akumulasi kuota jemaah yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 221.000 dengan asumsi haji reguler sebanyak 203.320 orang dan 17.680 orang.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025, Menag Nasaruddin mengatakan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara umum sebesar Rp 93.389.684,99. Dengan komposisi ; Rp. 65.372.779,49 atau 70 persen dari total yang seharusnya dibebankan. Kemudian nilai tambahan dari nilai manfaat sebesar 30% atau sebanyak Rp. 28.016.905,5.

“Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH 2025 masehi ini yang telah melalui proses kajian,” terang Nasaruddin.

Ia memastikan bahwa besaran BPIH yang dibebankan dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2025 tersebut sudah dilakukan dalam menjaga keseimbangan antara beban jemaah dan biaya operasional yang bisa disalurkan oleh Badan Penyelenggara Haji dalam pemberian manfaat BPIH.

“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa yang akan datang,” terangnya.

Pun demikian, ia memastikan pula bahwa besaran komponen BPIH yang dipaparkan hari ini sudah dilakukan dengan mengikuti prinsip keuangan yang berjalan.

“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip istithoah dan liquiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang,” papar Prof Nasaruddin.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.