Koma.id, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan sistem baru pungutan pajak kendaraan bermotor yang disebut opsen pajak seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 83, disebutkan bahwa Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66%; b. Opsen BBNKB sebesar 66%; dan c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% dihitung dari besaran Pajak terutang.
Merespon kebijakan tsb, dibeberapa wilayah sudah mulai menyampaikan penolakan.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Termasuk Forum Kota (Forkot) Banjarmasin bersama perwakilan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menemui Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka beraudiensi untuk menolak kenaikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen.








