Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 % Akan Kembali ke Rakyat Lewat Bansos & Subsidi

Views
×

DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 % Akan Kembali ke Rakyat Lewat Bansos & Subsidi

Sebarkan artikel ini
DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 % Akan Kembali ke Rakyat Lewat Bansos & Subsidi

Koma.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, dana yang didapat dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025, akan dikembalikan kepada rakyat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, manfaat untuk rakyat dari kenaikan PPN 12 persen akan diberikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sosial (bansos) maupun subsidi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” kata Dwi, Jumat (22/11/2024).

Dwi menyampaikan, pemerintah lewat DJP telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen. Pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.

“Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, PPN juga tidak dikenakan untuk semua jenis barang. Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN. Di antaranya adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

“Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” sebutnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.