Koma.id- Setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) resmi disahkan, publik kini menantikan langkah konkret pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, kenyataannya, proses tersebut belum sepenuhnya rampung. Dalam Pasal 63 UU DKJ disebutkan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ke IKN.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menyatakan bahwa keberadaan ibu kota di dua tempat tidak menjadi persoalan selama diatur dalam payung hukum yang jelas. UU No.151/2024, yang merevisi UU No.2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sudah memberikan dasar hukum bagi transisi ini. Menurut Margarito, status ibu kota negara tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur, tetapi juga pada kesepakatan politik yang diatur dalam undang-undang antara pemerintah dan parlemen.
Namun, pandangan berbeda datang dari Ikrar Nusa Bhakti, seorang ahli hukum tata negara lainnya. Ia menyoroti pernyataan pengusaha Aguan yang menyebutkan bahwa investasi besar-besaran di IKN oleh kelompok yang dikenal sebagai “9 Naga” tidak sepenuhnya serius.
Ia menilai, langkah investasi Aguan di IKN lebih sebagai bentuk penugasan dari Presiden Jokowi, terutama untuk meredam kritik keras terhadap proyek ambisius tersebut.