Koma.id– Said Didu kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polresta Tangerang atas kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Laporan ini menuai kontroversi, terutama karena pelapor dianggap tidak relevan dengan isu yang disampaikan.
Laporan tersebut diajukan oleh Maskota, Kepala Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi. Sementara itu, Tim pengacara Said Didu, Gufroni, menyebut tindakan hukum ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Di sisi lain, Maskota menegaskan bahwa laporan tersebut didasari keresahan masyarakat atas narasi yang dianggap tidak sesuai kenyataan. Ia membantah tudingan bahwa para kepala desa di Tangerang Utara menjadi bagian dari kepentingan proyek PIK 2.






