Koma.id– Netizen dan media kini tengah menyoroti kasus yang menimpa lembaga survei Poltracking Indonesia setelah dijatuhi sanksi oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Sanksi tersebut diberikan karena hasil survei Poltracking di Pilkada Jakarta 2024 dianggap berbeda jauh dibandingkan hasil dari Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Hasil survei Poltracking yang memenangkan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono dianggap tidak sejalan dengan tren yang ditampilkan lembaga survei lainnya.
Sanksi yang diberikan Persepi berupa larangan bagi Poltracking untuk merilis hasil survei Pilkada Jakarta tanpa persetujuan dari Persepi. Menghadapi putusan ini, Poltracking Indonesia akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Persepi.
Menanggapi situasi ini, Ridwan Kamil, menyatakan penghormatan atas aturan dan mekanisme yang berlaku dalam setiap organisasi. Namun, tidak ada komentar lebih lanjut terkait dampak sanksi tersebut terhadap elektabilitasnya.
Di sisi lain, Pramono Anung, memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait keputusan sanksi yang dijatuhkan kepada Poltracking.







