KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Poltracking Indonesia, Muhammad Aditya Pradana menyampaikan surat pengunduran diri kepada Perkumpulan Publik Indonesia (Persepi) per tanggal 5 November 2024.
“Melaui surat ini, kami Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi),” tulis Aditya dalam surat Poltracking yang dilihat wartawan, Selasa (5/11).
Surat tersebut berupa pemberitahuan dengan nomor surat 04.67/POL/XI/2024. Tak ada penjelasan lebih lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Poltracking Indonesia terkait dengan sikap mereka itu.
Sebelumnya diketahui, bahwa Persepi tengah melakukan penyelidikan terhadap data survei anggotanya. Dua lembaga survei yang diselidiki oleh Dewan Etik Persepi adalah Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, dan Poltracking Indonesia.
Di mana kedua lembaga survei tersebut merilis data survei yang memiliki persentase jauh berbeda untuk memotret Pilkada Jakarta 2024. Hanya saja, sampai dengan keputusan Dewan Etik Persepi dirilis, Poltracking dianggap gagal menjelaskan apa pun yang berkaitan dengan keabsahan dan validitas dari data survei mereka.
“Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data,” tulis keputusan Dewan Etik Persepi yang dirilis Senin, 4 November 2024.
Oleh sebab itu, Dewan Etik Persepi pun menghukum Poltracking Indonesia untuk tidak mengeluarkan data survei apa pun sebelum disampaikan terlebih dahulu kepada Dewan Etik. Kecuali lembaga milik Hanta Yuda tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan Persepi.
“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI,” pungkas surat tersebut.