Koma.id, Jakarta – Pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti judi online (judol) hingga gim daring menuai dikritik keras.
Peneliti ekonomi dari Indef Nailul Huda menilai pernyataan Anggito tidak pantas mengucapkan hal tersebut, harusnya penyakit judi online harus diobati.
Nailul mengatakan pengenaan pajak dianggap bukan cara yang baik memberantas judi online dan menambah pemasukan negara. Cara disebut dianggap justru makin merugikan negara.
Hal itu tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemberantasan judi online. Sebab, judi online dianggap legal karena dikenakan pajak.
Disisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto justru memastikan bakal tegas memberantas judi online di Tanah Air. Dia menilai tindakan ilegal ini sangat membahayakan karena menyasar warga berpenghasilan rendah.
Prabowo mengaku sudah tahu bandar besar dari maraknya judi online di Tanah Air terdiri dari beberapa orang. Dan bahkan mengatakan sebagian dari mereka mengendalikan aksinya dari luar negeri.