Koma.id, Jakarta – Kabar mengejutkan bahwa perusahan tidak dalam kondisi baik sebelumnya, tiba-tiba saja terdengar Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan langkah pemerintah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) harus dilakukan secara benar.
Langkah penyelamatan semestinya dilakukan secara menyeluruh dan jangka panjang, tidak hanya sebatas pada PT Sritex.
Sementara itu, beberapa hari pasca-putusan pailit dari PN Semarang, Sritex resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Manajemen Sritex menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
Disisi lain, pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan Sritex setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Ia menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah melindungi karyawan PT Sritex dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).













