Koma.id– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden tersebut ditolak PTUN dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dalam sidang yang dilangsungkan secara elektronik melalui e-court pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam penilaian terhadap keputusan ini, Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Andi Asrun, menyatakan bahwa PTUN Jakarta sudah bertindak tepat. Menurut Asrun, PDIP menggugat KPU menggunakan bukti yang dinilai sudah kedaluwarsa, yaitu Surat Keputusan KPU tertanggal 13 November 2023 yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024.
Di sisi lain, PDIP menyatakan akan menghormati putusan PTUN Jakarta, meski gugatan mereka terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian maka PDIP logowo mengakui Gibran sah Wakil Presiden.
Polemik Susu Formula MBG







