Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Hoaks RUU Wantimpres Disahkan & Izinkan Eks Napi Jadi Anggota

Views
×

Hoaks RUU Wantimpres Disahkan & Izinkan Eks Napi Jadi Anggota

Sebarkan artikel ini
Hoaks RUU Wantimpres Disahkan & Izinkan Eks Napi Jadi Anggota

Koma.id – Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang menyebut bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bahwa mantan narapidana bisa menjadi penasehat presiden.

Dilansir dari laman ini, berdasarkan hasil penelusuran, narasi tersebut adalah keliru. Faktanya, dikutip dari laman ini, sebelum disahkan menjadi UU, DPR justru melakukan penyempurnaan atas salah satu butir aturan Pasal 8 Huruf G, yang awalnya berbunyi “bekas narapidana di bawah 5 tahun dapat mencalonkan diri menjadi anggota,” menjadi “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Dalam arti lain, orang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, termasuk mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres.

Silakan gulirkan ke bawah

Sumber : Kominfo

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.