Koma.id– Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Kuasa Hukum PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, proses pelantikan pada 20 Oktober 2024 diprediksi tetap berjalan lancar.
Demikian kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, sebab keputusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena belum sampai ke tahap kasasi.
“Iya, tetap dilantik karena belum berkekuatan hukum tetap,” kata Feri, Rabu (9/10/2024).
Sementara itu, Pimpinan MPR RI telah melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan ini selain sebagai silaturahmi, juga membahas persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Gedung DPR/MPR RI.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa Gibran menyambut baik undangan tersebut dan dipastikan hadir pada pelantikan yang akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.
“Dan kami mengundang calon wakil presiden terpilih dalam hal ini Mas Gibran Rakabuming Raka, untuk hadir dalam pelantikan presiden dan wakil presiden. Serta kami menyerahkan undangan kepada beliau untuk hadir dalam acara pelantikan tersebut,” jelas dia.







