Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Bawaslu: Anak Abah Tusuk 3 Paslon Bisa Dipidana, Apabila…

Views
×

Bawaslu: Anak Abah Tusuk 3 Paslon Bisa Dipidana, Apabila…

Sebarkan artikel ini
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Golput Itu Tak Baik Diikuti ! Awas Terjerat Pidana

Koma.id, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja akhirnya angkat bicara soal munculnya gerakan ‘Anak Abah Tusuk 3 Paslon’ di tengah persaingan Pilkada Jakarta 2024.

Bagja menilai, narasi atau ajakan mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak dapat dipidana.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, kata Bagja, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.

Sementara itu, Anak Abah juga menyambut positif gugatan Undang-Undang Pilkada di MK yang meminta agar kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.

Gugatan itu diajukan oleh tiga orang, yaitu Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah. Permohonan uji materi itu telah diterima MK dengan nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

Jika gugatan Ramdansyah dikabulkan MK, maka tidak menutup kemungkinan aturan Pilkada diulang tahun depan jika kotak kosong menang, akan berlaku untuk semua daerah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.