KOMA.ID, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, Wisnu Haryana, Senin (9/8). Wisnu diperiksa sebagai aksi terkait dugaan korupsi pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain Wisnu Haryana, penyidik memanggil dua saksi lainnya. Yakni, Tin Latifah yang merupakan PNS dan Robert Fredhita selaku karyawan swasta.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip, Senin (9/9).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang merugikan keuangan negara ini dilakukan setelah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 12 Agustus lalu.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Wisnu Haryana (WH).
Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Berdasarkan sumber, salah satu yang dicegah itu adalah Wisnu Haryana.
Wisnu Haryana Dicekal
Sebelumnya diketahui, bahwa KPK telah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah enam orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021. Salah satu pihak yang dicegah berinisial Wisnu Haryana.
Selain Wisnu, pihak lain yang dicegah yakni berinisial IP, MB, SUD, CS dan RF. Sementara itu, terkait dengan permintaan pencegahan ini didasari atas Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.
“Tanggal 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia yaitu inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
Dikatakan Tessa, upaya pencegahan itu dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Adapun pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini dilakukan setelah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 12 Agustus lalu.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain itu, juga diduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
“Terkait sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka,” ujar Tessa.













