Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta pada 22 September mendatang. Sehari setelah penetapan, KPU akan melakukan pengundian nomor urut.
“Penetapan tanggal 22. Tanggal 23 kita pengundian nomor urut,” kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Nantinya ketiga paslon yakni Ridwan Kamil-Suwono, Pramono Anung- Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan diundang saat pengundian nomor urut.
“Jadi kita undang tanggal 23 untuk sama-sama mengundi nomor urut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Jakarta menerima hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Hasil tes kesehatan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi Pilkada Jakarta.
Penyerahan dilakukan oleh tim kesehatan Rumah Sakit (RS) Tarakan Jakarta kepada KPU Jakarta di Kantor KPU Jakarta, Senin (2/9). Hasil tes diterima oleh ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata.
“Hasil pemeriksaan ini bagian dari kelengkapan administrasi yaitu persyaratan calon yang di mana calon itu harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. Nah inilah yang kami pakai nanti untuk melakukan penelitian administrasi bakal pasangan calon yang nanti akan kami sampaikan melalui silon kepada bakal pasangan calon yaitu mulai tanggal 5 September sampai tanggal 6 September, di mana tanggal 5 sampai 6 itu adalah pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi kepada bakal pasangan calon,” kata Wahyu.
Wahyu menuturkan pihaknya akan menyampaikan kelengkapan administrasi kesehatan kepada bakal paslon jika masih ada yang kurang. Nantinya bakal paslon yang kurang lengkap administrasi kesehatannya, diminta untuk melengkapi.
“Jadi tanggal 5 sampai tanggal 6 kami akan memberitahu kepada bakal pasangan calon bahwa kami sudah melakukan penelitian administrasi dan dalam penilaian administrasi itu ada yang kalau masih ada yang kurang, atau ada yang kurang masih belum pas, tentu saja bakal pasangan calon harus melengkapi agar pasangan calon lolos dalam hal penelitian administrasi persyaratan calon ,” ujarnya.
Wahyu memastikan hasil tes kesehatan tersebut independen dan belum diketahui oleh KPU Jakarta. Hasil tes kesehatan akan digunakan sebagai rujukan oleh KPU.
“Hanya penyerahan ya, penyerahan hasil, penyerahan hasil yang kami juga belum tahu hasilnya ya. Jadi nanti hasilnya akan diserahkan. Dan kami akan lihat hasilnya,” ucapnya.
“Kemudian dalam konteks mempelajari hasil yang sudah diberikan dari rumah sakit umum Tarakan dan kami pastikan hasil ini adalah hasil yang independen dari rumah sakit Tarakan ya. Diketuai oleh tim pemeriksa dan tim penilai yang ini yang akan kami pakai sebagai rujukan sebagai pelengkap, penelitian administrasi yang akan kita lakukan kepada bakal pasangan calon,” imbuhnya.