Koma.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pada Minggu (25/8/2024) malam. Langkah ini menjadi penanda penting dalam perjalanan Pilkada 2024, karena PKPU tersebut mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak kalah kontroversial.
Pertama, aturan baru ini menyentuh ambang batas pencalonan Pilkada, yang kini diatur dalam Pasal 11 PKPU, mengacu pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Bagi para calon kepala daerah, aturan ini bisa jadi menjadi ‘batu loncatan’ atau justru ‘penghalang’ menuju kursi panas.
Tak berhenti di situ, KPU juga merombak syarat usia minimum calon kepala daerah lewat Pasal 15, sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan potensi mengubah wajah-wajah yang akan bertarung di arena Pilkada nanti.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), tak mau ketinggalan memberikan apresiasi. Dalam pandangannya, DPR telah bergerak cepat dengan menyetujui PKPU yang mengadopsi putusan MK tersebut. Namun, di sisi lain, gelombang protes dari gerakan ekstraparlementer terus menguat.
Di Jakarta, BEM SI dan Koalisi Masyarakat Sipil menggempur DPR dengan aksi unjuk rasa, menuntut transparansi dan pengawalan ketat terhadap peraturan baru ini.







