Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Minta Maaf Batal Dukung Anies, PKS : Sekarang Konstelasinya Baru

Views
×

Minta Maaf Batal Dukung Anies, PKS : Sekarang Konstelasinya Baru

Sebarkan artikel ini
Minta Maaf Batal Dukung Anies, PKS : Sekarang Konstelasinya Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam perayaan Milad 20 PKS (foto istimewa)

Koma.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan permintaan maaf kepada konstituen dan masyarakat terkait kemungkinan perubahan arah dukungan dalam Pilkada Jakarta mendatang.

Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengatakan meskipun pada Pilpres PKS mendukung Anies Baswedan, situasi politik kini telah berubah, sehingga keputusan pada Pilkada tidak bisa disamakan dengan Pilpres.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pilpres sudah selesai dan ketahuan pemenangnya. Sekarang konstelasinya baru,” ujar Taufik seperti dilansir RMOL, Minggu (18/8).

Menurutnya, setiap daerah memiliki kebutuhan politik yang berbeda-beda, sehingga keputusan PKS dalam mendukung calon di Pilkada harus disesuaikan dengan kondisi lokal.

Taufik menegaskan bahwa PKS tetap konsisten dengan nilai dasar sebagai partai yang mengedepankan dakwah rahmatan lil alamin, namun dia juga mengakui bahwa situasi di lapangan saat ini sangat berat.

“Pilihan-pilihan yang ada tidak bisa disamakan dengan Pilpres. Ini kubu perubahan lah, ini dinasti,” tambahnya.

PKS juga meminta maaf karena ada pilihan politik yang tidak bisa dihindari dan beberapa negosiasi yang tidak bisa dipublikasikan karena menyangkut strategi partai.

“Kami minta maaf kalau tidak bisa memuaskan masyarakat,” ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu.

Di sisi lain, PKS tetap berterima kasih atas dukungan masyarakat dan berharap dukungan tersebut akan terus berlanjut, baik dalam situasi suka maupun duka.

“Mudah-mudahan terus mendukung PKS dalam suka maupun duka, dan juga silaturahmi meskipun pilihan berbeda harus tetap terjaga,” tutup Taufik Zoelkifli.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.