Koma.id– Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon 2016 mengguncang dunia hukum dengan langkah berani mereka. Mereka baru saja mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, disertai dengan sejumlah bukti baru yang dapat mengubah jalannya kasus ini.
Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum, dengan tegas mengungkapkan bahwa bukti-bukti baru atau novum yang mereka ajukan sangat kuat dan relevan. Pihakyaa percaya bukti ini mampu membatalkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan. Salah satu novum utama adalah perubahan keterangan dari saksi kunci, Dede, dan pencabutan kesaksian Liga Akbar.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah memperoleh hasil ekstraksi ponsel korban yang menunjukkan bahwa Vina masih aktif berkomunikasi dengan teman-temannya hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian. Temuan ini dinilai sangat krusial dan berpotensi merombak putusan yang ada.
Henry Indraguna, anggota tim ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menambahkan bahwa pengungkapan kasus harus didasari oleh hati nurani. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia perlu diperbaiki. Penanganan kasus ini harus benar-benar transparan dan adil.







