Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Tanggapi Laporan 7 Terpidana di Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri Apresiasi Polri

Views
×

Tanggapi Laporan 7 Terpidana di Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri Apresiasi Polri

Sebarkan artikel ini
Tanggapi Laporan 7 Terpidana di Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri Apresiasi Polri

Koma.id – Polisi terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Teranyar, Bareskrim Mabes Polri baru saja memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Vina yang sudah divonis penjara seumur hidup. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan terpidana kepada Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu.

Silakan gulirkan ke bawah

Merespons, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri memberi catatan atas kinerja Polri dalam penanganan pembunuhan Vina dan Eki.

Reza menilai, langkah Mabes Polri yang menindaklanjuti laporan para terpidana patut diapresiasi.

“Bahwa polisi tidak semata-mata memidana pelaku pidana, tapi juga punya kesungguhan untuk mengoreksi kemungkinan salah pemidanaan terhadap warga negara,” kata Reza, dikutip dari JPNN, Kamis (8/8/2024).

Terlepas dari itu, Reza memandang Mabes Polri perlu membedakan antara penyikapan terhadap para korban dan terhadap para terpidana, dalam hal ini terkait error in persona maupun error in objecto.

Jika kedua bagian penyikapan tersebut digabung sekaligus dan harus menunggu putusan peninjauan kembali (PK), terlebih apabila PK ditolak, maka akan muncul kesan kemiripan antara sikap Mabes Polri dengan hasil studi Conviction Integrity Unit (CIU).

“CIU menemukan, satu dari dua faktor dominan terjadinya salah pemidanaan adalah ditutup-tutupi oleh penyidik bukti-bukti yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa,” jelasnya.

Apabila Mabes Polri melakukan hal itu, Reza menyebut, apa bedanya dengan Polda Jabar yang gagal melakukan mitigasi atas kesemrawutan di tahun 2016.

Baca Juga:
Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Vina Cirebon
Konkretnya, kata Reza, terkait penyikapan terhadap terpidana, dengan asumsi Mabes Polri menemukan bahwa mereka tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, polisi perlu membukakan jalan bagi tujuh terpidana untuk bebas.

“Sedangkan terkait penyikapan terhadap korban, jika mereka diyakini tewas akibat perbuatan pidana, maka anggap saja ini pekerjaan rumah yang suatu saat semoga bisa Mabes Polri pecahkan,” ungkap Reza.

Dia meyakini, publik saat ini menanti nasib ketujuh terpidana, ketimbang kedua korban yang sudah meninggal dunia.

Apabila Mabes Polri nantinya tidak bisa menemukan fakta penyebab kematian Vina dan Eki, maka publik akan melupakan dan mengapresiasi kinerja penegak hukum yang menganulir putusan hukum para terpidana.

“Anggaplah Mabes Polri tak kunjung berhasil menemukan siapa pembunuh Eky dan Vina. Tapi ketika Mabes Polri esok pagi membuat pernyataan resmi yang membukakan jalan bebas bagi para terpidana, publik akan mensyukuri dan menghargai sikap Mabes Polri tersebut,”

“Jadi, sebelum Mahkamah Agung membuat putusan atas upaya peninjauan kembali para terpidana, Mabes Polri perlu selekasnya menyodorkan novum berupa hasil kerja tim Mabes Polri,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.