Koma.id – Warga Dairi, Sumatera Utara (Sumut) unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (6/8). Warga mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk kasasi atas gugatan terhadap operasional PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Dalam aksinya para demonstran membawa alat peraga berupa poster. Dalam Gugatan tersebut demonstran menuntut keadilan bagi masyarakat yang terancam keselamatannya.
Peserta aksi yang juga terdiri dari ibu-ibu menari depan gedung Mahkamah Agung, sebagai rangkaian dari aksi mereka. Seorang peserta aksi menggelar biji kopi sebagai simbol hasil bumi mereka yang terancam oleh pertambangan.
Warga Dairi hanya ingin mempertahankan ruang pertanian sebagai sumber kehidupan dan menginginkan kehidupan yang sejahtera, jauh dari bayang-bayang ancaman tambang terhadap keselamatan para warga.
Awalnya, pada 14 Februari 2024, warga Dairi mengajukan gugatan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM sah pada persidangan 22 November 2023.
Persetujuan tersebut diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK No. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah dan memerintahkan KLHK mencabut izin tersebut pada 24 Juli 2023.