Koma.id – Perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bukan mengembalikan ke masa Orde Baru.
Hal ini diungkapkan eks Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) di kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
JK mengingatkan agar perubahan UU itu tidak sampai melanggar konstitusi.
“Ya kan kita ikut konstitusi. Konstitusi mesti diubah dulu. karena itu konstitusi disitu diaturnya atau UU Wantimpres kalau Wantimpres kan dulu mengganti itu sebenarnya fungsi DPA,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkap substansi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
“Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).












