Koma.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7) menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu selama 10 tahun penjara. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap politikus NasDem tersebut.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah US$ 30.000 paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar. (Foto: Koma.id/Laode)














