Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaFotoHukumNasional

Sidang Putusan, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Views
×

Sidang Putusan, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang Putusan, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
IMG-20240711-WA0045
IMG-20240711-WA0047
IMG-20240711-WA0042
IMG-20240711-WA0040
IMG-20240711-WA0046
IMG-20240711-WA0043
IMG-20240711-WA0044

Koma.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi. 

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7) menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu selama 10 tahun penjara. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap politikus NasDem tersebut.  

Silakan gulirkan ke bawah

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah US$ 30.000 paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.   (Foto: Koma.id/Laode)

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.