Gulir ke bawah!
BeritaPolitik

KPU Pastikan PSU Pileg 2024 Tak Ganggu Pilkada 2024

14541
×

KPU Pastikan PSU Pileg 2024 Tak Ganggu Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan bahwa proses pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 tidak akan mengganggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pileg 2024.

Keputusan MK memberikan tenggat waktu 45 hari kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut sejak pembacaan putusan dilakukan. Idham Holik menjelaskan bahwa setelah proses penindakan putusan MK selesai, KPU akan menetapkan kembali hasil Pileg 2024 untuk menggantikan penetapan sebelumnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Meskipun PSU Pileg dilakukan dalam waktu dekat, Idham Holik menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai rencana. KPU akan memastikan bahwa pelaksanaan PSU tidak bersinggungan dengan jadwal dan persiapan untuk Pilkada di berbagai daerah.

KPU RI bertanggung jawab untuk mengimplementasikan putusan MK dengan cermat dan transparan. Hal ini sebagai upaya untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa keputusan MK dijalankan secara efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.