Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dengan berbagai keputusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, hingga penetapan hasil berdasarkan temuan MK. Jumlah ini menunjukkan lonjakan signifikan, tiga kali lebih banyak dibandingkan dengan sengketa Pileg 2019.
Pada 2019, dari 261 gugatan sengketa yang diajukan, MK hanya mengabulkan 12 kasus atau sekitar 4,59 persen. Tahun ini, tingkat pengabulan sengketa melonjak hingga 14,81 persen dari total gugatan yang diregistrasi.
Dari 44 gugatan yang dikabulkan, 6 di antaranya disetujui secara penuh oleh MK, sementara 38 lainnya dikabulkan sebagian. Sisanya, sebanyak 253 kasus, ditolak atau dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, baik dalam putusan sela yang diumumkan pada Mei lalu maupun dalam sidang putusan pokok yang berlangsung dari 6 hingga 10 Juni 2024.
Keputusan ini menandakan MK semakin aktif dalam menilai dan mengoreksi hasil pemilu, dengan berbagai bentuk intervensi hukum untuk memastikan proses demokrasi yang lebih adil dan transparan.