Koma.id – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 di berbagai daerah di Indonesia.
Para bakal calon kepala daerah sudah mulai mendaftar untuk mengikuti Pilkada 2024. Poster dan spanduk bakal calon kepala daerah pun mulai marak di berbagai tempat.
Dasar hukum pelaksanaan pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penyelenggaraan pilkada dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
KPU Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
- Perencanaan dan program anggaran berakhir pada 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan berakhir pada 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan berakhir pada 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-18 November 2024
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-22 September 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus – 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih:
– Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah salinan penetapan keputusan MK diterima KPU.
– Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). - Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih:
– Apabila terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
– Apabila tidak terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.