Koma.id– Publik Indonesia diguncang oleh isu emas batangan Antam palsu setelah Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga memalsukan emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama periode 2010-2021. Merespons isu ini, PT Aneka Tambang Tbk. menyatakan bahwa seluruh produk emas Logam Mulia yang diproduksi Antam adalah asli.
Antam menegaskan bahwa produk emas logam mulia mereka dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA).
Anggota Komisi VI Fraksi Partai Demokrat, Herman Kharon, menyatakan bahwa kabar penetapan enam tersangka oleh Kejagung sangat berbahaya bagi Antam. Ia menyoroti bahwa kepercayaan publik terhadap perusahaan bisa merosot tajam akibat kabar ini.