Gulir ke bawah!
BeritaHukum

Kuatnya Dugaan Masiku Dilindungi, KPK Didesak Gerak Cepat

14934
×

Kuatnya Dugaan Masiku Dilindungi, KPK Didesak Gerak Cepat

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil Tindakan menyusul dugaan bahwa ada pihak yang melindungi buronan Harun Masiku, sehingga usaha pengejaran mengalami kesulitan.

“Menurut saya KPK segera saja penyidik menyampaikan kepada pimpinan KPK, laporan perkembangan hasil penyidikan dari Harun Masiku di mana ditemukan ada kasus pidana baru yaitu merintangi penyidikan yaitu adanya orang yang menyembunyikan,” kata Yudi, Senin (3/6/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Tindakan melindungi Harun saat menjadi buronan dapat dianggap sebagai menghalangi penyidikan, yang dilarang oleh Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika terdapat bukti yang cukup, ia meminta bekas tempat kerjanya untuk menetapkan status tersangka bagi pihak yang membantu dalam pelarian mantan kandidat legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

“Tentu ketika penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup segera saja tersangkakan yang bersangkutan,” tegas Yudi.

Yudi menekankan, keputusan tegas dari KPK dapat mempercepat proses pengejaran Harun. Jika tidak ada lagi perlindungan, buronan tersebut kemungkinan besar akan tertangkap dengan mudah.

“Ketika yang bersangkutan menjadi tersangka tentu peluang untuk menemukan Harun Masiku semakin terbuka lebar ya karena memang itulah yang harus dilakukan oleh KPK. Langsung saja tetapkan sebagai tersangka orang yang diduga merintangi penyidikan tersebut,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.