Koma.id – Polri menegaskan bahwa perubahan dalam rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR RI masih dalam tahap pembahasan yang belum selesai. Oleh karena itu, rincian lengkap mengenai perubahan-perubahan yang akan diusulkan masih belum jelas.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menyoroti salah satu perubahan utama yang berkaitan dengan batasan usia pensiun bagi anggota Polri.
“Mudah-mudahan hal tersebut bisa menjadi manfaat bagi kepolisian bisa bekerja lebih baik ke depan, terutama dengan tambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah,” ujarnya dikutip.
Sandi juga menambahkan bahwa jika revisi tersebut disetujui, diharapkan dapat meningkatkan motivasi anggota Polri untuk meningkatkan kinerja mereka. Langkah-langkah untuk menjaga ketertiban dan keamanan juga akan diperkuat secara maksimal.
“Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya,” tambahnya.